Oknum Guru di Kabupaten Pangandaran Mencuri Komputer untuk Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara

Oknum Guru di Kabupaten Pangandaran Mencuri Komputer untuk Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi judi online. istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Anak Sering Main Handphone? Begini Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu!

"Aksinya dilakukan saat bulan puasa, ketika kondisi sedang liburan sekolah," katanya.

Jumid menjelaskan bahwa AR memegang kunci laboratorium komputer yang sebelumnya sempat dinyatakan hilang, sehingga AR dapat masuk ke ruangan tersebut dengan bebas. 

"Beberapa bulan sebelumnya, satu set kunci hilang, salah satunya kunci laboratorium," tambahnya.

Aksi AR diketahui dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 ke atas berdasarkan rekaman CCTV. AR mengangkut satu per satu komputer All In One sebanyak 26 unit, dua laptop, dua infocus, dan beberapa alat elektronik lainnya. 

BACA JUGA:Tips Mengatasi Rasa Nggak Enakan yang Bikin Kamu Lebih Enjoy Dalam Pergaulan Sehari-hari

"Penjaga sekolah waktu itu mengecek ke ruangan laboratorium dan menemukan sejumlah unit komputer hilang, hanya menyisakan empat unit saja," jelas.

Pihak sekolah segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atas perintah Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Agus Nurdin. 

"Pihak kepolisian merespons dengan datang ke sekolah. Tidak ditemukan ruangan yang jebol atau rusak karena masuknya menggunakan kunci," tambahnya.

Melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa yang melakukan pencurian adalah seorang guru seni budaya berinisial AR. 

BACA JUGA:Mutasi Perwira Tinggi dan Perwira Menengah, Satu Pati Akan Sandang Bintang 3

"Setelah ketahuan, AR langsung ditangkap dan proses hukum berjalan di kepolisian," tukas Jumid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: