Soal Temuan LHP BPK, DPRD Kabupaten Pangandaran Sudah Membentuk Pansus

Soal Temuan LHP BPK, DPRD Kabupaten Pangandaran Sudah Membentuk Pansus

Otang Tarlian, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Soal temuan Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran, DPRD mengaku sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Anggota DPRD Fraksi PKB  dan juga Anggota Pansus, Otang Tarlian mengatakan, Kabupaten Pangandaran memang mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena banyak kegiatan yang dikecualikan atau ada persoalan yang ditemukan oleh BPK RI.

"Karena mendapat predikat WDP, DPRD diharuskan membuat pansus," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 13 Juni 2024.

Pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK perwakilan Jawa Barat, dengan tujuan meminta penjelasan lebih detail soal pengecualian tersebut.

BACA JUGA:SBR013 Terbit, BRI Tawarkan Berbagai Program Menarik

"Seperti diketahui memang banyak hal, seperti peningkatan defiisit, kemudian ada beberapa temuan-temuan melalui uji petik," terangnya.

Lalu pihaknya telah melakukan rapat dengan SKPD dan TAPD, Terakait dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.

"Maka pihak pemerintah optimis akan bisa menyelesaikan, sekalipun penyelesaianya dengan cara gali lobang tutup lobang," tambahnya.

Ia mengatakan bahwa tenggang waktu 60 hari yang diberikan BPK RI untuk menyelesaikan apa yang direkomendasikan bisa terkejar, namun tidak akan menyelesaikan defisit. "Hanya gali lobang tutup lobang," jelasnya.

BACA JUGA:6 Keutamaan Hari Jumat, Hari Nabi Adam Diciptakan

Untuk itu, di Pansus ia mengusulkan agar ada audit investigasi, meminta bantuan terhadap lembaga auditor.

"Baik itu BPK, atau PPATK, maupun lembaga yang punya kewenangan itu," jelasnya.

Tukas Otang, tujuan audit investigasi ini untuk mencari adanya kebocoran. "Atau menurut mereka kelebihan bayar, dengan harapan adanya audit investigasi ini bisa ada pengembalian dan jadi solusi pengurangan defisit," tukasnya.

Kedepanya, saran dia, setelah adanya  LHP BPK, maka harus ketat dalam Rancangan APBD (RAPBD) terutama untuk tahun 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: