Ribuan Kios di Tasikmalaya Belum Perpanjang SIHGP, DPRD Khawatir PAD Bocor
Deretan kios para pedagang di salah satu pasar tradisional Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 29 Oktober 2025. ujang nandar / radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi II DPRD Kabupaten TASIKMALAYA menyoroti masih banyaknya kios di pasar milik Pemkab TASIKMALAYA yang belum memperpanjang atau bahkan belum memiliki Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kebocoran dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi II DPRD, Dani Fardian, mengatakan dari hasil peninjauan, banyak pedagang belum melengkapi administrasi tersebut.
Sebagian pedagang bahkan mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dari dinas terkait.
BACA JUGA:Setengah Rumah di Kota Tasikmalaya Masuk Kategori Rutilahu, Pemkot Siapkan Program Perbaikan
“Banyak pedagang di Pasar Ciawi tidak mendapat sosialisasi tentang perpanjangan SIHGP. Padahal ini penting agar retribusi tertata dan masuk ke kas daerah,” ujar Dani, Rabu 29 Oktober 2025.
Dani menambahkan, kendala utama adalah tunggakan pembayaran retribusi tahunan.
Pedagang baru bisa memperpanjang SIHGP jika melunasi tunggakan tersebut.
“Banyak pedagang keberatan harus melunasi tunggakan satu tahun penuh sebelum memperpanjang izin. Ini hambatan utama,” jelasnya.
BACA JUGA:Ruang Hangat di Tengah Kota, Tiga Delapan Tasikmalaya Hadirkan Cerita Kopi dan Rasa yang Menyatu
DPRD meminta Pemkab melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskUKMPerindag) mencari solusi yang tidak memberatkan pedagang, misalnya dengan keringanan atau skema pembayaran bertahap.
Tujuannya agar seluruh pedagang memiliki SIHGP dan SKRD sah, sekaligus meningkatkan PAD dari sektor pasar.
Dani juga mendorong pemerintah membuka dialog dengan pedagang untuk menyusun kesepakatan bersama, termasuk pernyataan komitmen pembayaran atau skema pelunasan yang realistis.
“Setiap kios yang menempati lahan Pemkab harus memiliki SIHGP dan SKRD. Tanpa dua dokumen ini, penarikan retribusi berpotensi ilegal,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: