Urus PKL di Kota Tasikmalaya Harus Pakai Perda, Diskoperindag hanya Mendata UMKM

Urus PKL di Kota Tasikmalaya Harus Pakai Perda, Diskoperindag hanya Mendata UMKM

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Apep Yosa. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Hikmah Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha, Menghilangkan Sifat Egois dan Serakah

Saat disinggung soal penataan PKL di Pedestrian Jalan Cihideung, Apep menjelaskan bahwa KUMKM Perindag hanya diminta untuk mendata. 

Penertiban hingga status legalitas berjualan di sana bukan tanggung jawabnya, karena rencananya Pedestrian Cihideung akan ditata ulang dan nantinya hanya akan ada 10 tenda untuk para UMKM.

“Kami hanya menyampaikan informasi, tetapi ada OPD yang mengerjakan secara teknis kaitan review atau penataan di sana. Kami lebih ke pendataan siapa yang berjualan di situ. Tentu harus ada amanat dari ketentuan, yaitu Perda,” tambahnya.

Jelas Apep, pihaknya tengah menanti keputusan apakah para PKL di tempat tersebut perlu ditata atau direlokasi. Untuk memutuskan hal tersebut, perlu pengkajian yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA:Waspada! Kecemasan juga Bisa Menyebabkan Jantung Berdebar Kencang, Ikuti Tips Untuk Mengatasinya

“Mereka juga bagian dari masyarakat kita. Mesti punya solusi apakah ditata atau direlokasi. Pedoman seperti itu harus berdasarkan aturan yang disepakati eksekutif dan legislatif,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: