Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Bawaslu Kirim Surat ke KASN, Sekda Ivan Dicksan Diduga Langgar Netralitas

Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Bawaslu Kirim Surat ke KASN, Sekda Ivan Dicksan Diduga Langgar Netralitas

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri (kanan) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ridha Fahlevi saat ditemui di kantornya, Selasa 11 Juni 2024. rezza rizaldi / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bawaslu Kota Tasikmalaya telah mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.

Bawaslu mengakui telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran netralitas ini berkaitan dengan rencana pencalonan Ivan di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya.

"Ada beberapa temuan yang kami cermati," ujar Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ridha Fahlevi, Selasa 11 Juni 2024.

"Yang pertama, ketika Pak Ivan daftar dan mengembalikan formulir pendaftaran Bacawalkot ke parpol. Kemudian Pak Ivan juga datang menghadiri undangan ke DPW parpol tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Kementerian Pertahanan Rekrut 25.258 CPNS dan CPPPK Tahun 2024, Ayo Siapa Minat!

Temuan lain yang menjadi dasar penindakan Bawaslu juga adalah beredarnya baliho Ivan Dicksan sebagai Bacawalkot yang disertai dengan logo parpol tersebut.

"Kemudian beredar spanduk dengan logo parpol. Itulah dasar sehingga kami melakukan kajian adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN," terang Zaki.

Atas dasar temuan-temuan itu, beber Zaki, pihaknya mulai melakukan kajian sejak tanggal 6 Juni 2024 lalu. 

Atas temuan-temuan itu, Bawaslu akhirnya melayangkan surat rekomendasi kepada KASN atas dugaan pelanggaran netralitas karena hingga saat ini Ivan belum cuti.

BACA JUGA:Hari Ini KAI Tebar Cashback Pembelian Tiket Kereta Mulai 7 Bank Nasional, Cek Ketentuannya di Sini

Bawaslu merekomendasikan agar KASN menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas ini sesuai dengan aturan pelanggaran netralitas ASN.

"Maka, atas temuan itu kami melakukan kajian dan hasilnya memang yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu, akan tetapi masuk kepada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Surat rekomendasinya sudah kami layangkan tertanggal Senin 10 Juni 2024," bebernya.

Tambah Zaki, seorang ASN yang hendak terjun ke dunia politik atau berniat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, hendaknya mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"Saran dari kami, ASN yang mau ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara. Kalau untuk mengundurkan diri memang nanti setelah ditetapkan menjadi pasangan calon," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: