Kereta Pasundan Dilempari Batu di Surabaya, Pelaku Masih Diburu, Terancam 15 Tahun Penjara

Kereta Pasundan Dilempari Batu di Surabaya, Pelaku Masih Diburu, Terancam 15 Tahun Penjara

Kereta Pasundan dilempari batu di Surabaya, Kamis 30 Mei 2024.-PT KAI-

JAKARTA, RADARTASIK.COMKereta Pasundan dilempari batu di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 30 Mei 2024 pukul 23.54 WIB.

Kereta Pasundan dilempari batu saat melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya. Insiden tersebut menyebabkan tujuh kaca kereta ekonomi KA Pasundan pecah.

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan PT KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap pelaku pelemparan kereta api.

PT KAI sangat mengecam atas tindakan pelemparan kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

BACA JUGA: SELAMAT PERSIB Bandung Juara Liga 1 2023/2024 Setelah Kalahkan Madura United 3-1 dan Unggul Agregat 6-1

BACA JUGA: BPH Migas Minta Pertamina Jaga Pasokan BBM Menjelang Pilkada 2024

KAI berjanji akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api.

Agus menjelaskan hukuman atas aksi pelemparan kereta api. Menurut dia, hukuman bagi pelaku telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Pada Pasal 194 ayat 1, tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Menanti Sihir Enzo Maresca, Mantan Gelandang Juventus yang Jadi Pelatih Chelsea Musim Depan, ini Profilnya

BACA JUGA: Besok Pembelian Gas Subsidi Belum Dibatasi, Hanya Perubahan Pencatatan Data Konsumen

Larangan pelemparan kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Dia menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya. Sebab akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: