Alhamdulillah, 54.000 Jemaah Haji Indonesia Sudah Mendarat di Madinah, Ini Batasan Waktu bagi Jemaah Umrah

Alhamdulillah, 54.000 Jemaah Haji Indonesia Sudah Mendarat di Madinah, Ini Batasan Waktu bagi Jemaah Umrah

Jemaah haji Indonesia yang sudah mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah sebanyak 139 kloter dengan sekitar 54.000 jemaah sampai Minggu 19 Mei 2024. Foto: Media Center Haji--

“Ada sekitar 60% kloter jemaah haji Indonesia yang mendarat di Jeddah. Prosedur yang sudah ditetapkan Kementerian Haji, untuk jemaah prosesnya kurang lebih antara 30 sampai 60 menit keluar dari bandara," tandasnya.

BACA JUGA: REKOMENDASI 5 Destinasi Wisata di Kabupaten Bandung yang Instagramable, Cocok Banget untuk Healing

BACA JUGA: Polytron Fox-R Catatkan Rekor Muri Setelah Sukses Diajak Touring Sejauh 1.333 Km

Batasan Waktu untuk Jemaah Umrah

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu 19 Mei 2024.

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. 

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. 

Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. 

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag