Aturan Baru Seremonial Pelepasan Jemaah Haji 2024 dari Kemenag, Maksimal Hanya 30 Menit

Aturan Baru Seremonial Pelepasan Jemaah Haji 2024 dari Kemenag, Maksimal Hanya 30 Menit

Kementerian Agama (Kemenag) merilis soal aturan batu seremonial pelepasan jemaah haji 2024. Foto: jambiekspres/disway--

"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

BACA JUGA: Persib Jadi Tim Pertama yang Dapat Kunjungan Sosialisasi VAR dari PT LIB, pada Championship Series Diterapkan?

BACA JUGA: Waspada!!! Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Kembali Meningkat, Kata Dinkes Perhatikan Lingkungan

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

a. waktu maksimal 30 menit;

b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;

d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;

a. waktu maksimal 30 menit;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag