Dapat Tunjangan Menarik, Ini Kriteria ASN yang Dipindahkan ke IKN Menurut Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa ASN dapat tunjangan menarik bagi yang pindah pertama kerja ke IKN. Foto: Disway--
Dapat Tunjangan Menarik, Ini Kriteria ASN yang Dipindahkan ke IKN Menurut Menpan RB
RADARTASIK.COM — Aparatur Sipil Negara atau ASN akan dapat tunjangan menarik yang pindah pertama kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa ASN dapat tunjangan menarik bagi yang pindah pertama kerja ke IKN.
Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
BACA JUGA: Lorenzo Pellegrini: AS Roma Bermain Bagus di Milan, Kami Akan Mencoba Tampil Lebih Baik di Olimpico
Menurut Azwar Anas, tunjangan khusus bagi ASN yang kerja pertama di IKN bernama tunjangan pioner.
Namun begitu, tunjangan pioner belum secara detil diungkapkan Azwar Anas dalam kesempatan tersebut.
Karena Azwar Anas akan melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.
Namun yang pasti bahwa pemerintah menyiapkan tunjangan menarik bagi ASN yang pindah pertama kerja ke IKN.
BACA JUGA: Sekdispora Bidik Kursi Wali Kota Banjar di Pilkada 2024, Efek 5 Kali Ikuti Open Bidding Gagal Terus
"Jadi tunjangan pioneer kita siapkan, pastinya akan menarik, tapi belum bisa saya sampaikan karena kita akan ratas," kata Azwar Anas dilansir dari disway.id.
Soal tunjangan menarik bagi ASN itu, kata dia, masih akan dibahas dalam rapat terbatas. Namun, pihaknya sudah melakukan simulasi penghitungan tunjangan pioneer tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: