Komisi I DPRD Tasikmalaya Panggil Sekda Soal Aduan ASN ke Ombudsman

Komisi I DPRD Tasikmalaya Panggil Sekda Soal Aduan ASN ke Ombudsman

Irvan Mulyadie, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten TASIKMALAYA akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Zen untuk dimintai penjelasan terkait laporan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. 

Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyebut pemanggilan akan dilakukan dalam rapat kerja pekan ini.

“Kami akan mengundang Sekda, BKPSDM, dan ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami ingin mengetahui duduk persoalannya dan alasan pelaporan ke Ombudsman,” ujar Andi, Minggu 12 Oktober 2025.

BACA JUGA:Deretan Motor Model Baru Suzuki Tampil di Japan Mobility Show 2025

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola kepegawaian daerah. 

Komisi I ingin memastikan proses mutasi ASN di Pemkab Tasikmalaya berjalan sesuai aturan dan prinsip merit system.

“Kami ingin memastikan penataan ASN dilakukan secara objektif. Jika ada keluhan, harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.

Komisi I menilai, kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemkab Tasikmalaya untuk memperkuat transparansi dan objektivitas dalam mutasi jabatan.

BACA JUGA:Aliansi Pangandaran Sehat Desak Audit Independen Dugaan Kelalaian di RSUD Pandega

“Kami akan kawal agar tidak ada ASN yang dirugikan akibat kebijakan yang tidak objektif. Semua proses harus sesuai regulasi, bukan berdasarkan kepentingan,” tambah Andi.

Kasus ini mencuat setelah Irvan Mulyadie, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukaratu, melapor ke Ombudsman Jawa Barat. 

Ia menilai mutasi yang diterimanya pada akhir September 2025 tidak mencerminkan keadilan dan prinsip merit system.

Sebelumnya, Irvan menjabat sebagai Kepala Subbagian Kearsipan di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait