KPU Kota Tasikmalaya Sayembarakan Maskot dan Jingle Pilkada 2024 dengan Hadiah Total Rp 23 Juta

KPU Kota Tasikmalaya Sayembarakan Maskot dan Jingle Pilkada 2024 dengan Hadiah Total Rp 23 Juta

Pengumuman sayembara maskot dan jingle Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya. istimewa--

KPU Kota Tasikmalaya Sayembarakan Maskot dan Jingle Pilkada 2024 dengan Hadiah Total Rp 23 Juta

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dalam rangka menyambut tahapan Pilkada 2024, KPU Kota Tasikmalaya menggelar sayembara bagi masyarakat kreatif dengan hadiah total uang tunai sebesar Rp 23 juta.

Dalam sayembara ini, KPU Kota Tasikmalaya mengundang para kreatif untuk menciptakan maskot dan lagu jingle yang menjadi simbol kontestasi pemilihan kepala daerah di Kota ini.

Total hadiah sebesar Rp 23 juta telah disiapkan oleh KPU untuk para pemenang sayembara. Hadiah akan diberikan kepada juara 1, 2, dan 3 untuk kategori maskot dan jingle dengan nilai berbeda.

BACA JUGA:Persib Kedatangan 3 Amunisi Segar untuk Lawan Persita Tangerang Sore Ini, Semuanya Pemain Kunci Bojan Hodak

Juara pertama jingle akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 5.000.000, juara 2 Rp 3.000.000, dan juara 3 Rp 1.500.000. Sementara untuk kategori pembuatan maskot, juara 1 akan mendapatkan hadiah Rp 7.500.000, juara 2 Rp 4.000.000, dan juara 3 Rp 2.000.000.

Sayembara ini terbuka bagi penduduk atau warga yang berdomisili di Kota Tasikmalaya. Peserta diharapkan melampirkan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP, SIM, atau kartu pelajar sebagai bukti kepesertaan.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menekankan bahwa karya maskot dan jingle yang dibuat haruslah orisinal dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam perlombaan sebelumnya.

"Jadi belum pernah dipublikasikan atau diikutkan untuk perlombaan," paparnya kepada wartawan, Senin 15 April 2024.

BACA JUGA:Lebih dari 8 Ribu Penumpang Naik Angkutan Umum dari Kabupaten Tasikmalaya, Arus Balik Lebaran 2024

Setiap karya yang dikirimkan harus disertai dengan penjelasan konsep dan filosofis dari detail yang dibuat, sehingga memiliki makna yang sesuai dengan konteks Pilkada Kota Tasikmalaya.

Maskot dan jingle yang terpilih akan menjadi hak cipta KPU sebagai sarana sosialisasi Pilkada 2024, dengan KPU berhak untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan atas karya-karya tersebut.

"Nanti peserta harus menandatangani surat pernyataan yang bisa diunduh di website KPU,” terangnya.

Peserta diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang dapat diunduh di website resmi KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: