Waduh!!! Baru Sebagian Perusahaan di Kabupaten Ciamis yang Bayar THR Karyawan

Waduh!!! Baru Sebagian Perusahaan di Kabupaten Ciamis yang Bayar THR Karyawan

Jajaran Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ciamis sedang melakukan rapat dengan DPRD, Kamis 4 April 2024. istimewa--

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2024, Emak-Emak di Tasikmalaya Cari Nafkah di Jalanan Jadi Badut, Anaknya Disuruh Ngemis

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Ciamis Iwan Erawan menuturkan, perkembangan beberapa perusahaan sudah melakukan pembayaran THR. 

Karena KSPSI pun masih memantau sambil menyebarkan surat edaran Bupati Ciamis tentang THR. 

"Hasilnya sudah ada perusahaan yang memberikan THR. Tetapi belum semua perusahaan," tuturnya.

Oleh karenanya, ia pun menanti dan tetap mengawal para perusahaan memberikan pekerja mendapatkan THR. Tentunya dibayarkan THR tersebut, maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

BACA JUGA:Kapolres Tasikmalaya: ’Tahun Ini Akan Menjadi Mudik yang Luar Biasa karena Lebih Meningkat’

"Kita terus mengecek dan menanyakan ke pekerja apakah sudah ada THR dari perusahaan atau belum. Tentunya diharapkan H-7 sudah terbayarkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: