Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 9 Prioritas Pembangunan, Ini Rinciannya

Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 9 Prioritas Pembangunan, Ini Rinciannya

Sekda Kabupaten Tasikmalaya H Mohamad Zen menandatangani berita acara komitmen untuk membangun Kabupaten Tasikmalaya satu tahun ke depan. Foto: radika robi ramdhani/radartasikmalaya --

BACA JUGA: Terbaru, Persib Restui Kepergian Rachmat Irianto dan Beckham Putra, Ini Kata Bos Teddy Tjahjono

Sementara di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023, tercatat masih terdapat masih terdapat 11.088 anak atau 10,7% dari jumlah anak yang mengalami stunting atau mengalami gangguan pertumbuhan.

Selanjutnya, inflasi kebijakan keuangan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan ekonomi daerah di kabupaten Tasikmalaya.

Transfer ke daerah merupakan instrumen APBN yang memegang peranan sangat penting, sebagai sumber pendanaan pembangunan di daerah termasuk di kabupaten Tasikmalaya.

"Data menunjukkan bahwa 88% pemerintah daerah di Indonesia masih sangat bertumpu pada transfer dari pusat, termasuk kabupaten Tasikmalaya," tuturnya.

BACA JUGA: Konvoi Heboh Mobil Ambulans di Tasikmalaya, Ternyata Kopdar Komunitas Driver Siaga Bersatu

Kata Mohamad Zen, terjadi perubahan signifikan tentang dana transfer tersebut sejak beberapa tahun ini. 

Dengan regulasi yang terbit setiap tahun, termasuk tahun 2023 dan 2024. 

Terutama dalam hal lebih menyempitnya ruang pemerintah daerah dalam mengelola dana transfer.

Hal yang dirasa cukup memberatkan adalah dalam perubahan kebijakan DAU, sebelumnya penganggaran DAU sifatnya low grant, tapi saat ini sebagian DAU bersifat specific grant  atau ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Dulu terang Zen, kalau DAK di pendidikan untuk rehabilitasi sekolah yang rusak tanpa persentase kerusakan, tapi hari ini untuk merehabilitasi sekolah yang rusak DAK fisik yaitu dibatasi dengan tingkat kerusakan 45 % sampai 65%. Artinya yang rusak lebih 65% tidak bisa menggunakan dana DAK fisik di pendidikan.

Dengan keterbatasan anggaran yang dibatasi juga dan pemanfaatan dana khususnya DAK yang telah ditentukan.

Aturan tersebut secara langsung mempersempit arti desentralisasi  fiskal yang selama ini digulirkan atau kata lain mempersempit kewenangan-kewenangan pemerintah daerah dalam mengalokasikan DAU atau belanja prioritas daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketika tidak dilakukan, maka dana transfernya tidak akan terealisasi.

"Jika pemerintah kabupaten Tasikmalaya tidak terlalu tergantung pada dana pusat dan provinsi dengan kata lain kemandirian fiskalnya kuat, maka perubahan kebijakan tersebut tidak terlalu menjadi masalah," ucapnya.

Mohamad Zen menjelaskan isu permasalahan yang terjadi di lingkup nasional akan secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi dinamika dalam lingkup yang lebih kecil di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: