SPBU di Jalur Mudik Disegel, Terbukti Pasang Jumper, Diduga Rugikan Konsumen Rp 2 Miliar

SPBU di Jalur Mudik Disegel, Terbukti Pasang Jumper, Diduga Rugikan Konsumen Rp 2 Miliar

Tiga dispenser SPBU di jalur mudik disegel karena terbukti dipasangi jumper dan diduga merugikan konsumen Rp 2 miliar per tahun.-Pertamina-

SPBU di Jalur Mudik Disegel, Terbukti Pasang Jumper, Diduga Rugikan Konsumen Rp 2 Miliar

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Tiga dispenser SPBU di jalur mudik disegel oleh pemerintah pada pekan lalu.

SPBU di jalur mudik yang disegel berada di Jalan Tol Japek (Jakarta - Cikampek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Pemerintah mengambil tindakan tegas tersebut karena menemukan alat tambahan berupa jumper pada tiga dispenser pom bensin tersebut.

BACA JUGA: Emak-Emak Komunitas Rumah Bakat Banjar Bagi-Bagi Takjil Ramadhan Keliling Kota, Ini Sasarannya

Penyegelan SPBU dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

Mendag menjelaskan penyegelan dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Setelah pengamanan ini, kata dia, selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan guna menemukan benar tidaknya dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Zulkifli menerangkan pada pompa ukur BBM di SPBU diduga dipasang alat tambahan berupa jumper yang dapat mempengaruhi volume cairan BBM yang diterima oleh konsumen.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Perang Sarung Belasan Remaja di Garut saat Patroli Ramadhan

Pemasangan jumper ini mengakibatkan kerugian pada konsumen. “Mengenai potensi kerugian yang dialami konsumen diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah per tahun,” terang dia seperti dikutip dari laman resmi Pertamina.

Sementara Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyatakan Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan Surat Terakhir kepada SPBU tersebut.

Dalam surat tersebut diinstruksi pemilik SPBU segera mengganti tiga dispenser yang dipasangi jumper dengan dispenser baru selambat-lambatnya 2 pekan sejak surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut diterbitkan.

Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, berkomitmen meningkatkan pengawasan SPBU dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: