Praktik Dokter Gadungan Terbongkar, Punya Klinik Sendiri, Belajar Otodidak dari Internet

Praktik Dokter Gadungan Terbongkar, Punya Klinik Sendiri, Belajar Otodidak dari Internet

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dokter gadungan yang membuka praktik di kawasan Cikarang. Foto: disway--

Polisi saat ini menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi pasien dokter gadungan itu.

"Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," ujar Kompol Rudy Wiransyah Rudi.

BACA JUGA: Hemat Biaya, Kuat dalam Performa Review Laptop Gaming Murah MSI Thin 15 untuk Mahasiswa

BACA JUGA: Mengungkap Zenbook DUO (UX8406) Spesifikasi Lengkap dan Fitur Unggulan

Dokter Gadungan Punya Klinik Sendiri

Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya mengamankan dokter gadungan yang membuka praktik di kawasan Cikarang.

Dokter gadungan itu, kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Twedi Aditya Bennyahdi berinisial ITB.

"ITB atau Ingwy Tito Banyu, bukan dokter kami amankan," ujarnya.

"Diamankan pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024  sekitar jam 19.30 Wib di Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II  Blok F.20 No 06 Rt 005/015 Desa Ciantra Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi," tambahnya.

Adapun kedok dokter gadungan itu terbongkar ketika pihaknya mendapat informasi adanya dokter yang praktek tidak memiliki izin.

"Awal mula kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 16.30 WIB, tim Opnsal Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap atau dokter gadungan di Klinik Pratama Keluarga Sehat," ujarnya.

Mendapatkan informasi tersebut polisi dari tim opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP. 

“Kemudian kami berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap yang berinisial ITB," sambungnya.

Pelaku disangkakan PASAL 439 dan atau PASAL 441 Dan atau PASAL 312 UURI No 17 Tahun 2023 TENTANG KESEHATAN dan atau PASAL  378  KUHP.

Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul, Dokter Gadungan Bekasi Belajar Otodidak, Kepolisian: Pasien Diharapkan Mengadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: