Implementasi Kebijakan Baru Belum Maksimal, Warung Diangkat Jadi Sub Penyalur Gas 3 Kg

Implementasi Kebijakan Baru Belum Maksimal, Warung Diangkat Jadi Sub Penyalur Gas 3 Kg

Kementerian ESDM usulkan warung diangkat jadi sub penyalur gas 3 kg karena implementasi kebijakan baru pembelian gas belum maksimal.-Kementerian ESDM-

Karena itu, ia mengusulkan agar warung diangkat jadi sub penyalur atau pangkalan resmi gas 3 kg.

Mustika meminta Pertamina agar mengidentifikasi warung-warung dengan penjualan LPG tabung 3 kg skala besar.

BACA JUGA: Ulama se-Priangan Timur Berikrar Siap Menangkan Pasangan Amin

BACA JUGA: Awal Tahun di Kota Banjar Ada 8 Kasus DBD, Dinkes Sarankan ini kepada Masyarakat

Dia menyatakan mungkin diidentifikasi pengecer yang mendistribusikan paling banyak itu diangkat menjadi satu pangkalan gas supaya resmi.

Dengan begitu konsumen bisa terdata dan otomatis konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer.

Di sisi lain, implementasi pembelian LPG tabung 3 Kg dengan KTP hingga saat ini belum maksimal. Berdasar data Kementerian ESDM, total NIK yang terdaftar baru 31,5 juta per 31 Desember 2023.

Menurut dia, angka tersebut masih cukup jauh dari data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 - 7 sebanyak 189,2 juta NIK.

BACA JUGA: Di World Economic Forum 2024, Dirut BRI Sunarso Ungkap Peran Holding Ultra Mikro Dorong Pertumbuhan Inklusif

BACA JUGA: DinsosP3A Lakukan ini kepada Pria Paruh Baya yang Terlantar di Kota Banjar

Karena itulah, Kementerian ESDM masih memberi kesempatan bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk bisa mendaftar.

Dia menegaskan sebenarnya target pemerintah, mulai 1 Januari 2024, pencatatan transaksi di sub penyalur mutlak menggunakan sistem dan tidak lagi dilakukan secara manual melalui logbook.

Dalam kenyataannya masih menggunakan logbook karena pemerintah masih perlu mengevaluasi kesiapan data dan infrastruktur, keandalan sinyal dan kesiapan petugas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: