Operasi Razia Knalpot Bising Terus Dilakukan di Kabupaten Garut, Targetnya?

Operasi Razia Knalpot Bising Terus Dilakukan di Kabupaten Garut, Targetnya?

Polsek Cisurupan Polres Garut saat merazia motor berknalpot bising, Rabu 17 Januari 2024. istimewa--

BACA JUGA:DinsosP3A Lakukan ini kepada Pria Paruh Baya yang Terlantar di Kota Banjar

Ia menjelaskan, landasan hukum dari razia knalpot bising ini adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi akan terus melakukan penertiban knalpot brong ini di wilayah hukum Polsek Cisurupan, khususnya agar bisa terciptanya kenyamanan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan operasi knalpot bising hingga Kecamatan Cisurupan ini terbebas dari knalpot bising," harapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: