Pengelolaan Parkir di Lokasi Objek Wisata Pangandaran Akan Diserahkan ke Pihak Ketiga
Parkiran kendaraan roda dua di dalam lokasi obejk wisata Pangandaran. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--
BACA JUGA:Kapan KUR 2024 Dibuka? Simak Syarat Pengajuan KUR BRI!
Menurutnya, yang biasanya dilakukan oleh Karang Taruna atau warga setempat nanti ada agreement, turunan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan dengan pihak pengelola.
Artinya, pengelolaan parkir di tepi jalan umum di kawasan objek wisata tetap melibatkan pihak ketiganya.
"Tapi, kemungkinan bisa swakelola, bisa juga oleh pihak ketiga. Nanti, melihat situasi saja," jelasnya.
Ketentuan Perda terkait tarif parkir ini, tukas dia, karena mengacu pada hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat bahwa tarif di tiket objek wisata di pintu masuk harus dipisahkan.
BACA JUGA:Begini Teknik Lepas Cincin Macet ala Petugas Damkar Kota Banjar, Butuh Waktu hanya...
"Itu kan tidak boleh. Makanya, kita optimalkan berdasarkan kewenangan Kabupaten dalam pengelolaan PAD. Jadi, pengelolaan PAD berdasarkan undang-undang itu optimalisasi ke parkir," tukasnya.
Penerapan retribusi parkir khusus ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024 lalu dan percobaan selama 6 bulan kedepan.
"Kita tidak saklek di lapangan, kita harus menyesuaikan, adaptasi dulu. Jadi, masa transisi dulu yang artinya masa percobaan," katanya.
Sementara ini, sebelum dikelola oleh pihak ketiga, pengelolaan parkir tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota Dishub.
BACA JUGA:Didukung oleh BRI Peduli, Intip Kegiatan Bertani di Tengah Kota Medan
"Saat ini, selama 45 hari sama kita dulu. Ada sekitar 60 orang petugas Dishub yang berjaga di kantong parkir di kawasan objek wisata," ucapnya.
Daftar Besaran Retribusi Parkir Sesuai Jenis Kendaraan:
- Motor Rp 5.000
- Roda Empat Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: