Tips Pemutihan Nama di SLIK OJK Agar Pengajuan KUR Tidak Ditolak

Tips Pemutihan Nama di SLIK OJK Agar Pengajuan KUR Tidak Ditolak

Tips pemutihan nama di SLIK OJK agar pengajuan KUR tidak ditolak.-Istimewa-

RADARTASIK.COM – Banyak pelaku usaha yang gagal mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena skor kredit di OJK menunjukkan catatan buruk. Padahal, modal usaha sangat dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis.

Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting memahami skor kredit OJK agar data usaha dan keuangan tercatat dengan baik di sistem pemerintah.

Selain itu, pastikan catatan kredit di SLIK OJK bersih dari tunggakan. Karena menurut aturan, angka skor kredit sangat menentukan diterima atau tidaknya pinjaman.

Jika angka masih di level 5, peluang disetujui sangat kecil. Sebaliknya, jika berada di angka 1, maka peluang pengajuan KUR terbuka lebar.

BACA JUGA: Diky Chandra Ungkap Alasan Kota Tasikmalaya Jadi Primadona Bakso, Besok Siap Pecahkan Rekor MURI

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Janji Dukung Pembangunan Kota Tasikmalaya Lewat Efisiensi Anggaran

Berikut ini empat cara pemutihan nama di SLIK OJK agar bisa mengajukan pinjaman KUR tanpa hambatan.

1. Lunasi Semua Kredit yang Masih Tertunggak

Catatan angka 5 di SLIK OJK biasanya muncul karena masih ada kredit yang belum dilunasi. Artinya memiliki pinjaman yang sudah lewat jatuh tempo dan belum dibayar.

Langkah pertama untuk memperbaikinya adalah melunasi seluruh tunggakan. Setelah semua utang selesai, skor kredit perlahan bisa turun dari angka 5 ke angka 1.

Dengan begitu, Anda kembali memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman KUR.

2. Cek Skor Nasabah Melalui iDebku OJK

Untuk memastikan status terbaru, Anda bisa mengecek skor debitur melalui situs resmi iDebku OJK. Dari situ terlihat apakah riwayat kredit masih buruk atau sudah membaik.

Jika skor belum berubah padahal sudah melunasi semua kewajiban, kemungkinan data belum diperbarui. Dalam kondisi ini, segera hubungi OJK untuk memastikan data terbaru agar pinjaman KUR tidak ditolak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait