Bawaslu Awasi Perekrutan KPPS di Tasikmalaya, Masuk Kategori Rawan Pelanggaran Pemilu Jika Ada Hal ini

Bawaslu Awasi Perekrutan KPPS di Tasikmalaya, Masuk Kategori Rawan Pelanggaran Pemilu Jika Ada Hal ini

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat melaksanakan pengawasan tahapan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024, Kamis 14 Desember 2023. istimewa--

Bawaslu Awasi Perekrutan KPPS di Tasikmalaya, Masuk Kategori Rawan Pelanggaran Pemilu Jika Ada Hal ini

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tengah bergulir dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

Perekrutan ini berlangsung sejak 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. Perekrutan ini menjadi perhatian seris Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. 

Pasalnya, tahapan perekrutan itu menjadi salah satu kerawanan dalam Pemilu 2024. Di mana kerawanan tersebut mulai dari potensi terjadinya kesalahan proses pengadministrasian, hingga adanya penyusup dari pihak-pihak tertentu, seperti partai politik atau pasangan calon peserta Pemilu. 

BACA JUGA:Saling Sindir soal Permainan Persib, Nick Kuipers dan David da Silva Membela Diri Masing-Masing?

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia organisasi dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus membenarkan hal tersebut.

Kata dia, perekrutan anggota KPPS merupakan salah satu tahapan penting yang harus diawasi. Salah satunya yakni mulai persyaratannya, calon anggota KPPS tidak terlibat atau bukan anggota partai politik.

"Nah itu nanti pihak KPU atau PPK harus memastikan tidak terlibatnya calon KPPS ini dalam partai politik, tim kampanye, atau peserta pemilu lainnya," katanya saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis 14 Desember 2023.

Azis menerangkan, pengawasan Pemilu 2024 nanti di lapangan bakal dilakukan secara acak sampel dalam memeriksa data identitas calon anggota KPPS di aplikasi Sipol. 

BACA JUGA:Kisah Cinta Bule Amerika dengan Gadis Kota Banjar Masuk Babak Baru, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebab di sana jelas akan muncul bila yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota partai politik. "Artinya anggota KPPS ini harus netral," terangnya.

Azis juga menilai, petugas pengawas pemilu di lapangan bersama PPS mengetahui kondisi calon anggota KPPS di lapangan. Dengan melihat track record-nya selama ini maka sudah bisa dipastikan netralitas dari calon KPPS tersebut. 

"Yang mengetahui akan keberadaan calon KPPS ini yakni PPS dan pengawas pemilu di lapangan. Sehingga harus memastikan memenuhi syarat atau tidaknya," bebernya.

Sementara saat ini Bawaslu juga tengah mempersiapkan perekrutan para anggota pengawas TPS. Dimana mereka akan bekerja mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024 di seluruh TPS se-Kabupaten Tasikmalaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: