Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Dibuka, Simak Tugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Menurut Undang-Undang

Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Dibuka, Simak Tugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Menurut Undang-Undang

Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M dibuka, simak tugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji menurut Undang-Undang.-kemenag-

Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Dibuka, Simak Tugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Menurut Undang-Undang

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M pada 7 hingga 17 Desember 2023.

Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M melalui aplikasi Pusaka Kemenag atau melalui link https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/register.

Namun sebelum masyarakat melakukan pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tugas dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Perlu diketahui, tugas petugas haji bukan hanya memberikan pelayanan kepada jemaah haji sebagai petugas saja.

BACA JUGA:Membanggakan, Tokoh Perempuan Asal Tasikmalaya Ini Masuk Daftar 100 Wanita Berpengaruh Dunia Lagi

Lebih dari itu, petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji harus siap untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan melindungi jemaah, baik ketika diminta ataupun tidak diminta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dijelaskan dalam pasal 1 ayat 9 bahwa petugas haji bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Kemudian, pasal 1 ayat 9 itu dipertegas lagi pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji memiliki dua tugas utama.

Pertama, memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. 

BACA JUGA:TKD Pasangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Tasikmalaya Pasang Target Menang 70 Persen Lebih

Kedua, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, calon petugas haji 1445 H/2024 M sebaiknya memenuhi syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan karena menjadi petugas penyelenggara ibadah haji bukanlah pekerjaan yang mudah.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyampaikan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M cukup berat karena ada tambahan hingga 20 ribu kuota haji dan tambahan 40 ribu jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag