Cek Lagi Pajak Motor Sebelum Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir

Cek Lagi Pajak Motor Sebelum Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir

Ayo cek lagi pajak motor sebelum program pemutihan pajak kendaraan berakhir.-Bapenda Jabar-

1. Wajib pajak mendapatkan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran antara lain:

- Bayar pajak pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari memperoleh diskon sebesar 2% (dua persen)

BACA JUGA: GG! Samsung Galaxy A93 5G Hp Flagship Samsung Terbaik dengan Harga Murah

- Bayar pajak pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari memperoleh diskon sebesar 4% (empat persen)

- Bayar pajak pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari memperoleh diskon sebesar 6% (enam persen)

- Bayar pajak pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari memperoleh diskon sebesar 8% (delapan persen)

- Bayar pajak pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari memperoleh diskon sebesar 10% (sepuluh persen)

BACA JUGA: Nokia N73 5G 2023 Harga dan Spesifikasi Lengkap, Ponsel Tercanggih di Dunia

2. Diskon BBNKB I

Wajib pajak memperoleh pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama alias BBNKB I sebesar 2,5% (dua koma lima persen)

Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat:

- STNK asli

- E-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi dan Depok) atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: