Suami di Tasikmalaya Tusuk Mertua, Istri dan Adik Ipar karena Tak Ingin Cerai

Suami di Tasikmalaya Tusuk Mertua, Istri dan Adik Ipar karena Tak Ingin Cerai

Pelaku penusukan berhasil diamankan Polres Tasikmalaya di perkebunan kurang dari 24 jam, Selasa 24 Oktober 2023. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:8 Tanaman Hias yang Cocok untuk Kamar Tidur, Dekorasi Hemat yang Membutuhkan Perawatan Minim

Lalu, ditambah jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun. 

"Pisaunya dipersiapkan oleh pelaku, karena membeli dari pasar sebelum melakukan aksinya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: