Suami di Tasikmalaya Tusuk Mertua, Istri dan Adik Ipar karena Tak Ingin Cerai

Suami di Tasikmalaya Tusuk Mertua, Istri dan Adik Ipar karena Tak Ingin Cerai

Pelaku penusukan berhasil diamankan Polres Tasikmalaya di perkebunan kurang dari 24 jam, Selasa 24 Oktober 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Suami di Tasikmalaya Tusuk Mertua, Istri dan Adik Ipar karena Tak Ingin Cerai

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Seorang lelaki berinisial RPS (30) warga Medan, Sumatera Utara, tega menusuk mantan istri, mertua dan adik iparnya di Bojongrapih, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketiganya, mengalami luka itu pada Sabtu 21 Oktober 2023. Mereka terluka di bagian tangan karena sempat menghalau aksi pelaku. Saat ini salah satu korban yakni mantan istrinya masih mendapatkan perawatan intensif.

Pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap para korbannya karena tidak ingin cerai dengan mantan istrinya, yang saat ini sudah cerai secara agama.

BACA JUGA:Wow, Persib Siap Bermain dengan Striker Palsu, Bojan Hodak Mulai Taktik Baru Tanpa David da Silva 

"Motif dari hasil keterangan tersangka pelaku ini adalah minta rujuk, namun mantan istrinya tidak mau," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa 24 Oktober 2023.

Selain itu, pelaku juga merasa dendam karena mantan istrinya itu selalu memang foto bersama lelaki lain di media sosial Facebook. 

"Pelaku juga mengaku merasa sakit hati dan dendam karena tersindir membaca status Facebook istrinya,” terangnya.

Peristiwa itu, terjadi pada pukul 18.00 saat istrinya tengah melaksanakan salat magrib di rumahnya. 

BACA JUGA:Lanud Wiriadinata Kota Tasikmalaya Tegaskan Tetap Netral, Buntut Aksi Ahmad Dhani

Pertama, pelaku menusuk mantan istrinya lalau mertua pelaku dan adik iparnya yang ingin membatu mantan istri pelaku. Sehingga mereka bertiga ditusuk di bagian tangannya. 

"Kurang dari 24 jam pelaku bisa diamankan. Saat itu pelaku akan melarikan diri dan berhasil ditangkap di perkebunan," bebernya.

Suhardi menambahkan, adik iparnya masih di bawah umur.

“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: