BOCORAN Soal SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batasnya

BOCORAN Soal SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batasnya

Bocoran soal SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batasnya.-Kementerian PANRB-

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab akan bernilai nol.

Sedangkan materi soal TKP bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, maka nilainya adalah nol.

BACA JUGA: 10 Fakta Tentang Orang Tasik: Mulai Doyan Jajan, Wanitanya Umur Panjang dan Tipe Setia!

”SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB Nomor: 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus hanya berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas dan putra-putri asli Papua.

Seleksi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus akan dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

BACA JUGA: Begini Rekayasa Perjalanan Kereta Api Imbas Kecelakaan KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis

Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311. Sedangkan nilai TIU paling rendah sebesar 85. 

Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286, dan nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua adalah nilai kumulatif SKD terendahnya sebesar 286 dan nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Dalam aturan ini disebutkan juga nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

BACA JUGA: Seru, Borneo FC akan Rebutan Papan Atas dengan Persib, di Klasemen Sementara Liga 1 Hanya Selisih Satu Tingkat

Namun, jika peserta yang mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: