INI Aturan Rekrutmen PPPK Teknis 2023 Terkait Nilai Ambang Batas, Jangan Keliru Ya

INI Aturan Rekrutmen PPPK Teknis 2023 Terkait Nilai Ambang Batas, Jangan Keliru Ya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan aturan rekrutmen PPPK teknis 2023 terkait nilai ambang batas.-Humas Kementerian PANRB-

INI Aturan Rekrutmen PPPK Teknis 2023 Terkait Nilai Ambang Batas, Jangan Keliru Ya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pembahasan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK teknis tahun 2022 telah rampung.

Pembahasan dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Hasilnya? Kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK teknis diberlakukan pada tahun 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

BACA JUGA: Tampil Spartan dan Lebih Bertenaga, Persib Ditahan Imbang Bali United, Bojan Hodak Berikan Perubahan

Ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Anas menyebutkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya.

”Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta eks THK II atau peserta non ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu 2 Juli 2023.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut mengatakan kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK.

BACA JUGA: Hasil Buruk di 4 Laga Terakhir, Aji Santoso Ingatkan Pemain Persebaya Segera Bangkit: Kenapa Belum Menang?

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.

Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: