Cegah Bullying pada Anak, Polsek Pataruman Edukasi Puluhan Murid SD Negeri di Kota Banjar

Cegah Bullying pada Anak, Polsek Pataruman Edukasi Puluhan Murid SD Negeri di Kota Banjar

Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso saat memberikan pengarahan pada anak-anak SD Negeri di Kota Banjar.-Foto: anto sugiarto/radartasik.disway.id-

Cegah Bullying pada Anak, Polsek Pataruman Edukasi Puluhan Murid SD Negeri di Kota Banjar 

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Maraknya perundungan atau bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah yang dilakukan kalangan pelajar. 

Polsek Pataruman menggelar edukasi pencegahan perundungan atau bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah di SD Negeri 7,8,9 Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. 

Puluhan murid SD Negeri 7,8,9 Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar mengikuti edukasi tersebut agar tidak melakukan perundungan atau bullying sesama pelajar. 

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Keliling Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya untuk Mendengarkan Pesan Kiai

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM melalui Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso mengatakan edukasi ini upaya pencegahan agar tidak melakukan tindakan bullying dalam bentuk apapun.

"Baik berupa ejekan, apalagi bullying pada anak dalam bentuk kekerasan fisik yang nanti bisa berakibat fatal dan berujung pidana," ucapnya Selasa 10 Oktober 2023. 

Karena bullying pada anak bisa mengakibatkan tekanan mental terhadap korbannya, maka harus dilakukan pencegahan. 

Jika terjadi masalah tidak menggunakan emosi, melainkan semua permasalahan pasti ada jalan keluarnya agar tidak merusak masa depan.

BACA JUGA:Pertamina dan Garuda Sukses Uji Terbang Perdana Gunakan Bioavtur J2.4

"Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah," tegasnya.

Kekerasan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran.

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Jika ada murid atau pelajar melakukan perundungan yang mengakibatkan korbannya terluka ataupun terganggu mentalnya, nanti akan dijemput oleh Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: