Syarat Mendapatkan Bansos PKH Salah Satunya Terdata di DTKS, Begini Cara Daftar DTKS
Syarat mendapatkan bansos PKH salah satunya terdata di DTKS, begini cara daftar DTKS.-kemensos-
Syarat Mendapatkan Bansos PKH Salah Satunya Terdata di DTKS, Begini Cara Daftar DTKS
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh karena itu, pemerintah menjadikan DTKS sebagai acuan untuk menyalurkan bansos PKH setiap tahunnya.
Hal itu karena DTKS merupakan data yang di dalamnya memuat informasi terkait masyarakat yang kesejahteraan sosialnya masih rendah.
Dengan demikian, masyarakat yang terdata dan masuk kategori masyarakat kurang mampu, maka berhak mendapatkan bansos PKH dari pemerintah.
BACA JUGA:Pertamina dan Garuda Sukses Uji Terbang Perdana Gunakan Bioavtur J2.4
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos RI) akan menyalurkan bansos PKH secara bertahap dalam waktu 1 tahun.
Selain terdaftar di DTKS, berikut ini syarat untuk mendapatkan bansos dari pemerintah:
1. Masyarakat yang kurang mampu dan rentan miskin.
2. Belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
3. Bukan pegawai pemerintah (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri.
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS bantuan sosial dari pemerintah, tak perlu khawatir karena masyarakat dapat mengajukan pendaftaran DTKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: