BEGINI Cara Cek Pinjol Melalui Website dan WhatsApp Resmi OJK, Hati-hati Jangan Asal Pinjam!

BEGINI Cara Cek Pinjol Melalui Website dan WhatsApp Resmi OJK, Hati-hati Jangan Asal Pinjam!

Begini cara cek pinjol melalui website dan WhatsApp resmi OJK, hati-hati jangan asal pinjam!-ojk-

Pinjol yang telah diawasi OJK tentunya akan melindungi keamanan data pribadi maupun privasi dari peminjam.

BACA JUGA:Jelang Pileg 2024, Empat Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gugur Sebelum Masuk Daftar Calon Tetap

Meskipun demikian, Anda tetap harus memenuhi kewajiban membayar hutang dengan tepat waktu.

Tujuannya agar Anda tidak terkena blacklist di Fintech Data Center.

Bagi Anda yang ingin tahu cara cek pinjol legal dan pinjol ilegal melalui website dan WhatsApp resmi OJK, simak langkah-langkahnya:

1. Website resmi OJK

BACA JUGA:Arti Senyuman Kumari, Makna di Balik Senyuman Dewi Kumari dari Negara Nepal Pertanda Buruk?

Anda bisa cek pinjol melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

2. WhatsApp resmi OJK

Selain melalui website, Anda juga bisa cek pinjol melalui WhatsApp resmi OJK di 081157157157.

Sekedar informasi, beberapa penyelenggara pinjol legal telah memiliki aplikasi pinjaman online yang tersedia di Play Store.

BACA JUGA:Jelang Melawan Persib, Josep Gombau Evaluasi Semua Pemain Persebaya: Demi Memenangkan Pertandingan

Adapun nama-nama pinjol legal yang tersedia di Play Store di antaranya Akulaku, Easycash, dan Kredivo.

Itulah informasi penting mengenai cara cek pinjol melalui website dan WhatsApp resmi OJK. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: