Jelang Pileg 2024, Empat Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gugur Sebelum Masuk Daftar Calon Tetap

Jelang Pileg 2024, Empat Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gugur Sebelum Masuk Daftar Calon Tetap

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin. ujang nandar / radartasik.com--

Jelang Pileg 2024, Empat Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gugur Sebelum Masuk Daftar Calon Tetap

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Jelang Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mencatat ada 573 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya hasil pencermatan Partai Politik (Parpol) dari 577 Bacaleg.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, menyatakan, pada tanggal kemarin Selasa, 3 Oktober 2023, adalah hari terakhir waktu pengajuan pencermatan dari Parpol kepada KPU dengan batas waktu terakhir pada pukul 24.00. 

"Dari 17 partai yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, yang mengajukan pencermatan hanya 15 partai saja. Karena PKN dan Garuda tidak mengajukan," katanya kepada radartasik.com di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Jelang Melawan Persib, Josep Gombau Evaluasi Semua Pemain Persebaya: Demi Memenangkan Pertandingan

Dalam waktu pencermatan itu, dari 15 partai yang melaksanakan pencermatan itu, seluruhnya melakukan perubahan baik nomor urut dan maupun pergantian bacalegnya sendiri. 

"Darj 15 partai ini semuanya melakukan perubahan, dan itu menjadi hak partai," terangnya.

Saat ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan verifikasi kembali terhadap ke 573 Bacaleg dengan waktu tiga hari kedepan. 

"Tentunya bila memang syarat itu tidak lengkap akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Apalagi karena proses ini terakhir maka tidak bisa diganti bacalegnya," tambahnya. 

BACA JUGA:Kisah Cinta Bule Amerika dengan Gadis Kota Banjar, Ini Syarat Jika Ingin Nikah Beda Negara

Setelah hasil verifikasi terkahir ini, akan ditetapkan atau di Planokan menjadi DCT pada tanggal 3 November 2023 mendatang. "Diumumkan pada 4 November 2023," tegasnya.

Dalam tahapan ini, tidak ada toleransi bagi bacaleg dan parpol, begitupun ada pergantian. Kecuali ada kebijakan lain dari KPU RI. 

"Itu kita tidak bisa intervensi, karena sudah menjadi keputusan pusat. Karena tahapan ini hanya sampai 3 Oktober saja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: