Tanya Jawab, Apakah Pinjol AdaKami Telah Terdaftar dan Diawasi OJK, Simak Penjelasannya
Tanya jawab, apakah pinjol AdaKami telah terdaftar dan diawasi OJK, simak penjelasannya.-adakami-
Hal itu penting agar peminjam tidak masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center jiga gagal bayar (galbay).
BACA JUGA:UPDATE Harga Mobil Honda Oktober 2023, Mobil Keren Hanya Rp 165.900.000
Pastikan pinjol disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan agar jika jatuh tempo Anda bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu.
Di pinjol AdaKami, periode pinjaman menawarkan cicilan 3 bulan hingga 12 bulan.
Adapun batas pinjaman online yang ditawarkan oleh AdaKami yaitu mulai dari Rp300 ribu hingga Rp80 juta.
Sementara itu, untuk suku bunga ataupun maksimum APR yakni sebesar 36 persen per tahun.
Kemudian, biaya layanan yang ditetapkan yaitu 1,42 persen dari pokok pinjaman.
Setelah mengetahui ketentuan pinjol yang ditetapkan oleh AdaKami, Anda bisa melakukan pengajuan pinjaman online di AdaKami dengan mengunduh aplikasinya di Play Store.
Pastikan Anda memasukkan nomor handphone pada saat melakukan pendaftaran di aplikasi AdaKami.
Catatan penting: peminjam yang melakukan pengajuan pinjaman online di AdaKami minimal berusia 18 tahun keatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: