Tanya Jawab, Apakah Pinjol AdaKami Telah Terdaftar dan Diawasi OJK, Simak Penjelasannya

Tanya Jawab, Apakah Pinjol AdaKami Telah Terdaftar dan Diawasi OJK, Simak Penjelasannya

Tanya jawab, apakah pinjol AdaKami telah terdaftar dan diawasi OJK, simak penjelasannya.-adakami-

Tanya Jawab, Apakah Pinjol AdaKami Telah Terdaftar dan Diawasi OJK, Simak Penjelasannya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pinjol AdaKami merupakan salah satu pinjaman online yang aplikasinya tersedia di Play Store.

Hingga kini, aplikasi pinjol AdaKami telah diunduh sebanyak 10 juta di Play Store.

Pertanyaannya, apakah pinjol AdaKami telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak jawabannya.

AdaKami merupakan platform pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Ini Klasemen Persib Setelah Pesta Gol ke Gawang Persita 5-0, David da Silva Sukses Cetak Hattrick

AdaKami menawarkan pinjol dengan cepat dan mudah walaupun tanpa jaminan.

Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh pinjol AdaKami yaitu menawarkan pinjaman uang dengan limit yang sangat tinggi yakni mencapai Rp80 juta.

Menariknya lagi, walaupun limit pinjaman mencapai puluhan juta rupiah, bunga yang ditawarkan oleh pinjol AdaKami lumayan rendah.

Mengutip dari aplikasi AdaKami, pinjol AdaKami akan melindungi data pribadi peminjam yang melakukan pengajuan pinjaman online.

BACA JUGA:Pengurus IKAPA Muhammadiyah Tasikmalaya 2023-2027 Dikukuhkan, Simak Pesan Aditya Taruna Minang Sundawan

Dengan demikian, data diri dan keamanan peminjam akan terlindungi dengan aman pada saat melakukan pengajuan.

Akan tetapi masyarakat harus tetap selektif sebelum melakukan pinjaman online di berbagai platform, termasuk di AdaKami.

Walau bagaimanapun, pinjaman secara online tetap harus dibayar sama halnya dengan pinjaman konvensional lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: