HORE UMP Jabar 2024 Naik Besar Jika Tuntutan Partai Buruh Dikabulkan

HORE UMP Jabar 2024 Naik Besar Jika Tuntutan Partai Buruh Dikabulkan

UMP Jabar 2024 naik Rp 298.000,5 jika tuntutan Partai Buruh dikabulkan.-Ilustrasi/Radartasik.com-

BACA JUGA: Malam Ini Harga BBM Pertamina Akan Disesuaikan Lagi? Begini Gambaran Harga ICP

Dengan kenaikan upah tersebut, Presiden Partai Buruh berharap akan ada keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan diri untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.

"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan indeks tertentu, adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil," jelas Iqbal seperti dikutip dari disway.id.

Pasalnya, apabila mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2013 tentang indeks tertentu adalah koefisien 0,1 - 0,3.

Dengan begitu, ketika indeks tertentu dikali pertumbuhan ekonomi, maka buruh hanya dapat sekitar 4 persen dan ini lebih rendah dan ini tidak masuk akal.

BACA JUGA: Gampang Banget Dapatkan Promo Cashback OVO Points, Ada Juga Promo Diskon Potongan Harga

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023, Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 menjadi Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun 2022 yang hanya Rp 1.841.487,31.

Berikut daftar UMK Kabupaten Kota di Jabar 2023 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023:

- Kota Banjar Rp 1.998.119

- Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229

- Kabupaten Cirebon Rp 2.430.781

- Kota Cirebon Rp 2.456.517

- Kota Sukabumi Rp 2.747.774

- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341

- Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: