WNA Habisi Nyawa Mertua di Kota Banjar, Kenal dengan Istrinya Lewat Facebook
Suasana duka masih terlihat di rumah korban pembunuhan yang dilakukan oleh WNA yang juga menantunya sendiri.-Foto: anto sugiarto/radartasik.disway.id-
BACA JUGA:WNA Habisi Nyawa Mertua di Kota Banjar, Kata Polres Banjar: 22 September Pelaku Sempat Diperiksa
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Ali Jupri SH MH mengatakan jenazah korban sudah dilakukan autopsi di RSUD Kota Banjar.
Prosesnya pun cukup panjang kurang lebih 6 jam dan selesai Senin 25 September 2023 dini hari sekitar pukul 02.00.
"Untuk hasil autopsinya masih menunggu dari Puslabfor Polri, semalam langsung dikirim ke sana," jelasnya.
Lanjut dia, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancama pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP terkait perusakan yang telah dilakukan sepekan sebelumnya dan dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: