Hati-hati dengan Pinjol, Cermati Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Hati-hati dengan Pinjol, Cermati Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Ilegal - RADARTASIK.COM--
RADARTASIK.COM - Pinjaman online, atau yang sering disebut sebagai Pinjol, telah menjadi tren yang signifikan dalam akses cepat ke dana pinjaman.
Banyak warga Indonesia yang terbantu dengan kemudahan dan kecepatan prosesnya.
Namun, perlu berhati-hati, karena ada juga layanan Pinjol ilegal yang dapat merugikan Anda.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis: Menangkan Cuan dengan Game Mini di Aplikasi DANA
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai Pinjol, peraturan yang mengaturnya, dan cara mengenali ciri-ciri aplikasi Pinjol legal dan ilegal.
Di Indonesia, pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Ini adalah regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, termasuk persyaratan usaha, proses pengajuan izin, dan pengawasan oleh OJK.
BACA JUGA:BURUAN! Dapatkan Saldo Dana Gratis di Aplikasi DANA, Klaim Link DANA Kaget 1 September 2023
Persyaratan dan Batasan Pinjol Menurut Regulasi OJK
Menurut POJK, penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK dan wajib melaporkan kegiatan serta perkembangannya secara berkala. Selain itu, ada batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yaitu sebesar IDR 2 miliar per peminjam.
BACA JUGA:Nih Simak! Saldo Dana Kamu Bisa Dapat Cuan Gratis dari Fitur Baru DANA Deals
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal
Bagaimana cara membedakan aplikasi Pinjol yang legal dan ilegal? Ini penting untuk melindungi diri Anda dari praktik ilegal yang dapat merugikan Anda secara finansial dan mengancam keamanan data pribadi Anda.
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjol Legal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: