12 Partai Politik yang Memenuhi Jumlah Kursi DPR di Setiap Dapil, Ini Daftarnya

12 Partai Politik yang Memenuhi Jumlah Kursi DPR di Setiap Dapil, Ini Daftarnya

Sebanyak 12 partai politik yang memenuhi jumlah kursi DPR di setiap dapil untuk Pemilu 2024.-KPU Jabar-

12 Partai Politik yang Memenuhi Jumlah Kursi DPR di Setiap Dapil, Ini Daftarnya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan DCS Anggota DPR RI dari semua partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.

Dalam keterangan tertulis KPU menyebutkan sebanyak 12 partai politik yang memenuhi jumlah kursi DPR RI di setiap dapil (daerah pemilihan). Sedangkan 6 partai politik yang tidak memenuhi jumlah kursi.

Sebanyak 12 partai politik yang dapat memenuhi jumlah kursi DPR RI di setiap dapil adalah PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.

BACA JUGA: Ini Penjelasan PDI Perjuangan Tasikmalaya Soal Dua Bacalegnya Tak Masuk DCS Jelang Pertarungan Pileg 2024

Sedangkan 6 partai politik yang tidak memenuhi jumlah kursi antara lain Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Ummat.

KPU mengumumkan Daftar Caleg Sementara alias DCS Anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 kepada publik sampai 23 Agustus 2023.

Kepada masyarakat, KPU memberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS sampai 28 Agustus 2023.

Berikut ini jumlah DCS Anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun depan:

BACA JUGA: Bobotoh Terharu Lihat Arsan Makarin Terkapar di Lapangan, Nick Kuipers Paling Pertama Membela Teman

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

- Total 580 orang

- Laki-Laki 376 (64,83 persen)

- Perempuan 204 (35,17 persen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: