Ini Penjelasan PDI Perjuangan Tasikmalaya Soal Dua Bacalegnya Tak Masuk DCS Jelang Pertarungan Pileg 2024

Ini Penjelasan PDI Perjuangan Tasikmalaya Soal Dua Bacalegnya Tak Masuk DCS Jelang Pertarungan Pileg 2024

Dua Bacaleg PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya yang namanya tak masuk DCS saat mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu, kemarin Senin 21 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Ini Penjelasan PDI Perjuangan Tasikmalaya Soal Dua Bacalegnya Tak Masuk DCS Jelang Pertarungan Pileg 2024

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan angkat bicara soal dua Bacalegnya yang mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu, kemarin Senin 21 Agustus 2023.

Kedua Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) yang mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu itu, Dedi Supriadi dan Iceu Megawati, karena nama mereka tak masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) yang dikeluarkan KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syaripudin menegaskan, pendaftaran para Bacaleg sepenuhnya menjadi mekanisme partai. 

BACA JUGA:Peringati Hari Kemerdekaan RI, BRI Salurkan Beasiswa untuk 1800 Anak Berprestasi di Desa BRILiaN

"Urusan pendaftaran Bacaleg itu menjadi mekanisme partai dan kewenangan partai," singkat Aep Syarifudin melalui ponselnya, Selasa 22 Agustus 2023.

Sekadar diketahui, dua Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) dari PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi dan Iceu Megawati, mendatangi Kantor Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin 21 Agustus 2023 kemarin.

Dalam kunjungan itu Dedi Supriadi menjelaskan bahwa ia mendaftar sebagai bakal calon legislatif dari PDI Perjuangan pada Bulan Oktober 2023 untuk mewakili Daerah Pemilihan 3. 

Meskipun ia mengikuti tahapan pendaftaran sesuai dengan peraturan PKPU, namun namanya tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS). 

BACA JUGA:Perda Retribusi dan Pajak Daerah Harus Mampu Tingkatkan PAD

Ia merasa telah memenuhi syarat namun tidak mendapat pemberitahuan saat verifikasi. Dedi menduga ada maladministrasi dan berharap penyelenggara lebih profesional.

"Kebetulan saat itu, saya daftar untuk mewakili Daerah Pemilihan 3. Nama saya tidak ada, padahal syarat-sarat sudah ditempuh," ujarnya.

Setelah dikonfrmasi ke KPU bahwa nama dirinya tidak pernah didaftarkan sejak dibukanya pendaftaran Bacaleh beberapa waktu lalu. 

Selain untuk memastikan dirinya tidak masuk DCS, juga untuk melaporkan bahwa di Dapil III itu ada ASN yang masuk ke dalam DCS inisial EK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: