Sudah Terbit Juknis Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN, Ini 8 Syarat Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBASN

Sudah Terbit Juknis Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN, Ini 8 Syarat Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBASN

Kemenag sudah terbitkan juknis inpassing guru madrasah bukan ASN. Cek 8 syarat kesetaraan jabatan dan pangkat GBASN.-Kemenag-

BACA JUGA: Kisah Sedih Tomoe Yukishiro, Istri Battousai si Pembantai yang Tewas di Rurouni Kenshin

6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Terdaftar dalam Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag)

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui Simpatika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: