Sudah Terbit Juknis Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN, Ini 8 Syarat Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBASN
Kemenag sudah terbitkan juknis inpassing guru madrasah bukan ASN. Cek 8 syarat kesetaraan jabatan dan pangkat GBASN.-Kemenag-
Sudah Terbit Juknis Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN, Ini 8 Syarat Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama telah menerbitkan petunjuk teknis inspassing atau penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah bukan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN.
Pengakuan ini diukur dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
BACA JUGA: Kemeriahan Masyarakat Menyambut Hari Kemerdekaan Terasa di Tasikmalaya, Ada Gapura Garuda Pancasila
Program inpassing bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan yang setara dengan guru ASN. Hal ini akan menjadi bagian dari pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi guru.
Dilansir laman resmi Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerbitan aturan ini akan menjadi babak baru dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN.
Menurut Gus Men —sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas— ini merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.
Kebijakan ini adalah bentuk nyata perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.
BACA JUGA: Tjihideung Festival is Back! Yuk Wisata Kuliner Kota Tasikmalaya di Akhir Pekan Ini
Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.
Gus Men telah meminta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN dapat dipercepat sebagai upaya pengakuan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengakui telah mendapat arahan dari Menag Yaqut untuk melangkah lebih cepat dalam implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN.
Sebagai tindak lanjut, pada 1 Agustus 2023, dia telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: