INI Aturan Rekrutmen PPPK Teknis 2023 Terkait Nilai Ambang Batas, Jangan Keliru Ya

INI Aturan Rekrutmen PPPK Teknis 2023 Terkait Nilai Ambang Batas, Jangan Keliru Ya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan aturan rekrutmen PPPK teknis 2023 terkait nilai ambang batas.-Humas Kementerian PANRB-

BACA JUGA: Benjamin Tahirovic Sebut Nemanja Matic Pemain Paling Diremehkan Sepanjang Masa

Berdasarkan hasil kelulusan, lanjut dia, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.

Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen. 

Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.

Dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori teknis tersebut, maka dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama instansi terkait.

BACA JUGA: Samuel Chukwueze Membuat Sayap AC Milan Sangat Mematikan

”Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” ujar Alex.

Menteri Anas menyampaikan pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.

”Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi,” kata dia.

”Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” pungkas Menteri Anas.

BACA JUGA: Liga 1, 4 Laga Tanpa Kemenangan, Marian Mihail Minta Pemain PSS Sleman Persiapkan Diri Jelang Melawan Persija

Perlu diketahui, pengadaan CASN dalam implementasinya melibatkan Panselnas terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas di antaranya Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BSSN, BPKP, BRIN dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional.

Adapun dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: