Sertifikat Halal di Indonesia, dari Sukarela menjadi Wajib, Siapa yang Terlibat?

Sertifikat Halal di Indonesia, dari Sukarela menjadi Wajib, Siapa yang Terlibat?

Sertifikat halal di Indonesia, dari sukarela menjadi wajib. Ini lembaga yang terlibat dalam penerbitannya.-Kemenag-

”Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.

”Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait