Sertifikat Halal di Indonesia, dari Sukarela menjadi Wajib, Siapa yang Terlibat?
Sertifikat halal di Indonesia, dari sukarela menjadi wajib. Ini lembaga yang terlibat dalam penerbitannya.-Kemenag-
”Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.
”Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: