Sertifikat Halal di Indonesia, dari Sukarela menjadi Wajib, Siapa yang Terlibat?

Sertifikat Halal di Indonesia, dari Sukarela menjadi Wajib, Siapa yang Terlibat?

Sertifikat halal di Indonesia, dari sukarela menjadi wajib. Ini lembaga yang terlibat dalam penerbitannya.-Kemenag-

3. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

BPJPH adalah lembaga yang bertanggung jawab atas seluruh proses sertifikasi halal di Indonesia. Mereka akan mengevaluasi hasil pemeriksaan dari LPH dan mengeluarkan sertifikat halal jika produk telah memenuhi persyaratan.

Dengan adanya keterlibatan tiga lembaga ini, diharapkan bahwa proses sertifikasi halal dapat dilakukan secara lebih transparan dan objektif, sehingga masyarakat dapat lebih yakin tentang status kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag akan memberikan jaminan atas kehalalan produk dan memudahkan pengusaha dalam memasarkan dan mengedarkan produk halalnya.

BACA JUGA: KH Asep Abdulah Ditetapkan Menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya

Dilansir laman Kemenag, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.

Hal ini ditegaskan Wibowo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta.

”Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Wibowo di hadapan awak media, Jumat 28 Juli 2023.

”Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Jika ada kerugian atas hal tersebut, maka di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada,” imbuhnya.

Wibowo menjelaskan Pusaka Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. ”Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,” papar pria yang akrab disapa Bowo ini.

”Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi Pusaka. Panduannya juga ada di sana,” sambung dia.

BACA JUGA: Wow 191 Ribu Ponsel Akan di Shutdown Buntut IMEI Ilegal, Polisi Akan Lakukan Sosialisasi

Ia berharap informasi ini dapat disebarluaskan sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal.

”Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya,” ujar Bowo.

Senada dengan Wibowo, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: