Segera Berlakukan Aturan Baru Sanksi Naik Kereta Api Mulai 3 Agustus 2023, Calon Penumpang Wajib Tahu

Segera Berlakukan Aturan Baru Sanksi Naik Kereta Api Mulai 3 Agustus 2023, Calon Penumpang Wajib Tahu

PT Kereta Api Indonesia segera memberlakukan aturan baru sanksi naik kereta api mulai 3 Agustus 2023.-PT KAI-

BACA JUGA: BUMdes di Pangandaran Dapat Pemahaman dari Unsil Soal Tata Kelola dan Penyusunan Keuangan

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

”Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: