Harga LPG 3 Kg Tembus Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Mirip BBM Subsidi

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Mirip BBM Subsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan aturan baru harga LPG 3 kg.-Kementerian ESDM-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan aturan baru harga LPG 3 kg.

Rencananya, mulai 2026 harga gas subsidi akan dibuat satu harga.

Tujuannya agar harga lebih terjangkau, merata dan adil bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga untuk menutup celah distribusi yang kerap memicu lonjakan harga di lapangan.

BACA JUGA: Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Usulan ini disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada 2 Juli 2025.

Bahlil menyebut aturan yang sedang digodok adalah revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Revisi itu terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg.

Perubahan aturan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola LPG sekaligus mewujudkan energi berkeadilan.

BACA JUGA: Distributor di Tasikmalaya Diduga Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Kejaksaan Sita Dua Kendaraan

Selain itu, pemerintah ingin memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

Sasarannya adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani yang berhak menerima subsidi.

Aturan baru gas subsidi ini, tambah dia, akan mengatur mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.

Pemerintah akan mengubah metode distribusi juga agar kebocoran bisa dicegah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: