KABAR GEMBIRA Bagi PPPK Bisa Terima Dua Kenaikan Gaji, Cek Syaratnya di Sini

KABAR GEMBIRA Bagi PPPK Bisa Terima Dua Kenaikan Gaji, Cek Syaratnya di Sini

Kabar sangat menggembirakan bagi PPPK bisa terima dua kenaikan gaji.-Kementerian PAN RB-

KABAR GEMBIRA Bagi PPPK Bisa Terima Dua Kenaikan Gaji, Cek Syaratnya di Sini

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Ada kabar gembira bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Itu bagi PPPK yang memenuhi syarat.

Aturan dua kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

BACA JUGA: Melihat Daisuke Sato Menangis di Ruang Ganti Persib, Bobotoh Ikut Teteskan Air Mata: Bojan Hodak Kapan Melatih

Sebelumnya, tidak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

”Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Anas di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.

Anas menerangkan kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permen PAN RB Nomor 7 tahun 2023.

BACA JUGA: Duh! 36 Persen Infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya Kondisinya Masih Rusak

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja 2 tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai "baik" sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 tahun.

”Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut dia dalam siaran persnya.

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: