Polisi Tasikmalaya Ciduk Pengedar dan Pengguna Sabu di Kamar Hotel

Polisi Tasikmalaya Ciduk Pengedar dan Pengguna Sabu di Kamar Hotel

Kolase pengedar dan pengguna sabu serta barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Istimewa --

BACA JUGA:Menhub Budi Bahas Integrasi Antarmoda di Bandara Kertajati: Ditargetkan Melayani Penerbangan Komersial Oktober

Tersangka RS akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 122 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: