Polisi Tasikmalaya Ciduk Pengedar dan Pengguna Sabu di Kamar Hotel
Kolase pengedar dan pengguna sabu serta barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Istimewa --
Tersangka RS akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 122 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: