Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar Agar Motor Tidak Bodong Permanen

Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar Agar Motor Tidak Bodong Permanen

Ayo manfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar agar motor tidak bodong permanen.-Bapenda Jabar-

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir

4. BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

6. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Bagaimana mekanisme pembayaran pajak BBNKB? Nih simak penjelasan dari Bapenda Jabar!

1. Wajib pajak

BACA JUGA: Cukup Bayar 59K Udah Bisa Holy Sepuasnya, Cuma Ada di Kuliner Kota Tasikmalaya!

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan

- Melakukan cek kepemilikan

- Menyerahkan dokumen di loket pendaftaran

2. Petugas Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: