Ini Jawaban Bawaslu Tasikmalaya Soal ASN dan Kepala Desa yang Daftar Bacaleg

Ini Jawaban Bawaslu Tasikmalaya Soal ASN dan Kepala Desa yang Daftar Bacaleg

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda. ujang nandar / radartasik.com--

Ini Jawaban Bawaslu Tasikmalaya Soal ASN dan Kepala Desa yang Daftar Bacaleg

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Ditemukannya beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa aktif yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pileg 2023 menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengutarakan, informasi ditemukannya ASN dan Kepala Desa aktif yang mencalonkan diri tanpa mencantumkan surat pengunduran diri resmi sudah diterima pihaknya.

"Informasinya sudah kami terima, permasalahan itu saat ini masih ditangani oleh KPU karena masih dalam tahapan perbaikan sampai tanggal 9 Juli 2023 ini," katanya kepada radartasik.com, Selasa 04 Juli 2023.

BACA JUGA:Boulaye Dia Jadi Incaran AC Milan, Presiden Salernitana Naikkan Harga Seenak Jidat

Bahkan, terang dia, KPU sendiri sudah menginformasikan hal itu ke setiap partai politik agar segera dilengkapi perbaikannya termasuk, surat pengunduran diri ASN dan Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. 

"Sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) harus lengkap persyaratannya. Termasuk Kepala Desa dan ASN harus melampirkan surat pengunduran diri resmi dari lembaganya," terang Dodi.

Dodi menambahkan, tentunya surat keputusan pengunduran diri memakan waktu. 

Minimal, sebelum DCT ditetapkan harus ada surat pernyataan dari bersangkutan (ASN dan Kepala Desa). Namun juga pengunduran diri harus berproses.

BACA JUGA:Gonjang-Ganjing Al Zaytun, Ulama Tasikmalaya Laporkan Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat

"Bila sampai DCT tidak ada persyaratan itu akan gugur atau tidak bisa mencalonkan diri sebagai Bacaleg," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam proses Verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacalag) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa aktif yang mendaftar menjadi Bacaleg pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin mengutarakan, dalam proses verifikasi administrasi Bacaleg yang dilakukan KPU ditemukan ada ASN dan kepala desa aktif, perangkat desa dan pendamping desa mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

"Semua ASN dan kepala desa yang mencalonkan diri jadi Bacaleg tersebut belum menyerahkan surat pengunduran diri," katanya kepada radartasik.com, Senin 26 Juni 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: