Ini Jawaban Bawaslu Tasikmalaya Soal ASN dan Kepala Desa yang Daftar Bacaleg

Ini Jawaban Bawaslu Tasikmalaya Soal ASN dan Kepala Desa yang Daftar Bacaleg

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meningkat 68 Persen di Momen Idul Adha 1444 H, KA Argo Parahyangan Terbanyak

Terang dia, hasil dari verifikasi itu ada sekitar 6 kepala desa aktif yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg, termasuk ASN, perangkat desa dan pendamping desa. 

"Dalam pendaftaran itu mereka belum melampirkan surat pengunduran diri izin pemberhentian dari dinas," terangnya.

Dengan temuan itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya pun akan berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyikapi hal ini.

"Selaian itu kami juga menunggu surat resmi dari dinas terkait dalam proses administrasi kepegawaian selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg hingga 9 juli 2023 mendatang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: