Ini Jawaban Bawaslu Tasikmalaya Soal ASN dan Kepala Desa yang Daftar Bacaleg
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda. ujang nandar / radartasik.com--
Terang dia, hasil dari verifikasi itu ada sekitar 6 kepala desa aktif yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg, termasuk ASN, perangkat desa dan pendamping desa.
"Dalam pendaftaran itu mereka belum melampirkan surat pengunduran diri izin pemberhentian dari dinas," terangnya.
Dengan temuan itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya pun akan berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyikapi hal ini.
"Selaian itu kami juga menunggu surat resmi dari dinas terkait dalam proses administrasi kepegawaian selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg hingga 9 juli 2023 mendatang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: