Cilaka Euy! Jika Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Simak Warning dari Ustadz Jebolan Sudan

Cilaka Euy! Jika Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Simak Warning dari Ustadz Jebolan Sudan

Ustadz H Nasrullah Lc,SH, mewarning bahayanya Kota Tasikmalaya berlimpah miras.-istimewa-

Cilaka Euy! Jika Kota Tasikmalaya Berlimpah Miras Simak Warning dari Ustadz Jebolan Sudan 

RADARTASIK.COM - Tidak perlu kaget jika sekarang muncul asumsi public bahwa Kota Tasikmalaya berlimpah miras. Apalagi sampai banyak remaja berani terang-terangan 'slebor' di malam takbiran Idul Adha dan Idul Fitri. Berita terkait klik di sini.

Asumsi Kota Tasikmalaya berlimpah miras makin kuat setelah razia di gudang makanan dan minuman milik distributor Panjunan, Senin, 26 Juni 2023 siang. Berita terkait klik di sini.

Petugas menemukan ada ribuan botol miras siap edar di sana. Jadi, kalau pun akhirnya ada sejenis ledekan tentang Kota Tasikmalaya berlimpah miras, cukup beralasan. 

Bulan Juni 2023 saja beberapa kali miras ditemukan aparat disimpan di garasi rumah, kios-kios kecil, hingga toko.

BACA JUGA:Nokia G42 5G Bisa Diperbaiki Sendiri di Rumah, Penasaran Kan? Simak Spesifikasi di Sini 

Ada juga miras ditemukan dibawa kurir di sepeda motor mau diantar ke pembelinya. Jadi Begitu mudahnya miras dicari di Kota Santri ini. Berita terkait klik di sini.

Menanggapi hal ini Ustadz H Nasrullah Lc.SH, mengingatkan bahayanya minuman keras (miras) alias khamer bagi peradaban manusia.

Ustadz Nasrullah yang kerap disapa Unas ini, mengurai sejarah khamer diharamkan Allah.

Menurutnya, pengharaman khamer itu melalui 4 dalil yang qathi' (pasti) yaitu Al Qur’an, Hadis, Ijma, dan Qiyas.

BACA JUGA:Awal Mula Penanggalan atau Kalender Hijriah (1-Masyarakat Arab Pra Islam) 

Diharamkan khamer jelas Unas, di Kota Madinah setelah peristiwa perang Uhud tahun ke-3 Hijriah.  Proses pengharamannya bertahap (tadaruj). 

Tahap pertama, disebut sebagai minuman yang ada manfaatnya yakni baik untuk menghangatkan badan maupun aspek bisnis. Namun mudharatnya lebih besar. 

Tahap kedua, khamer hanya dilarang jika mendekati waktu shalat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: